Syarief Hasan Minta Masyarakat Jangan Sampai Terjerat Pinjol
Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat Harus Jadi Kepedulian Bersama
Terima Laporan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Begini Penjelasan Polisi
Miris, Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Sepanjang September 2022, OJK Tindak 105 Pinjol Ilegal
Pinjol Ilegal Disebut Merusak Industri Fintech
Hati-hati, Jangan Tergiur Tawaran Pinjaman Online Lewat Pesan Singkat
Jasa Keuangan Dominasi Pengaduan Konsumen, Pinjol Terbesar
Syarief Hasan Soroti Banyaknya Kasus Pinjaman Online Ilegal
Tawaran investasi berpotensi penipuan kian marak mencari korban. Satgas Waspada menyatakan hingga Maret 2022 terdapat 20 investasi ilegal dan pinjaman online yang tak berizin.
Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Kementerian Kominfo juga telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online
Pengguna pinjol yang semakin meningkat ini juga menjadi peluang bagi sekelompok orang (oknum) melakukan kejatahan.
Perintah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami juga melarang perusahaan jasa pembayaran non bank untuk bekerja sama atau memfasilitasi penyelenggaraan pinjol ilegal.
Sigit mengatakan akhir-akhir ini pinjaman online diminati oleh masyarakat, karena memberikan kemudahan akses dan tidak memakan waktu yang lama.
OJK sejauh ini telah menutup sebanyak 3.193 aplikasi dan situs pinjaman berbasis "online" atau daring ilegal.
Sebisa mungkin, pinjaman online harus dihindari.
OJK mencatat ada sekira 54 juta masyarakat Indonesia belum memiliki layanan keuangan berupa lembaga perbankan